![]() |
Jumpa pers Kejari Sleman atas penetapan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo. |
Sleman, IDN Tipikor - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, status SP yang sebelumnya saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“SP adalah Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait penyaluran dana hibah pariwisata,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, SP diduga memberikan dana hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat pariwisata tanpa berpedoman pada aturan yang berlaku. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Meski status tersangka telah ditetapkan, Bambang menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan. “Hari ini baru peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Untuk penahanan, belum dilakukan,” ujarnya.
Kejari Sleman menegaskan penyidikan akan terus berjalan. Bambang tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menyusul menjadi tersangka seiring pendalaman perkara. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyalurkan dana hibah pariwisata ke Pemkab Sleman pada 2020. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY kemudian menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
“Proses hukum ini kami pastikan berjalan sesuai aturan, agar publik mendapatkan kepastian dan keadilan,” pungkas Bambang. (Red "I/U")