Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tiga Saksi Kembali Diperiksa JAM PIDSUS dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nama MS Muncul untuk Keempat Kalinya.

Live NEWS
Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T18:35:55Z

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta, IDN Tipikor - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 29 September 2025, dengan fokus memperkuat pembuktian perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ketiga saksi diperiksa dalam perkara atas nama tersangka MUL. Dari tiga saksi tersebut, salah satunya berinisial MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa. MS disebut sudah keempat kalinya dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.

Rekam jejak pemeriksaan MS cukup panjang. Ia pernah dimintai keterangan pada 8 Juli 2025, kemudian kembali diperiksa dua kali pada Agustus 2025, masing-masing pada 11 dan 21 Agustus. Pemeriksaan yang berulang itu menegaskan posisi MS sebagai saksi kunci, mengingat perusahaannya bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), sektor yang diduga menjadi pusat permainan dalam proyek pengadaan digitalisasi.

Gudung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Selain MS, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tahun 2020, serta SBT, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek. Keduanya pernah tergabung dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Sejauh ini, penyidik JAM PIDSUS memang gencar memanggil saksi dari kalangan perusahaan maupun pejabat yang terkait langsung dengan penyusunan kebutuhan pengadaan alat pembelajaran berbasis TIK. Hal ini dianggap krusial untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.

Iklan

iklan