Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Eks Napi Korupsi Diduga Masuk Lingkaran Pemkab Tanggamus, Publik Pertanyakan Integritas dan Mekanisme Transparansi Jabatan.

Live NEWS
Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T04:06:22Z

Kantor Bupati Tanggamus di Kota Agung (Foto Istimewa)

Tanggamus, IDN Tipikor - Birokrasi Kabupaten Tanggamus diterpa isu serius. Publik dikejutkan dengan informasi bahwa seorang mantan narapidana kasus korupsi diduga kini menempati posisi strategis sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Oknum yang dimaksud adalah Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT Duta Citra Indah. Nama ini tercatat dalam kasus korupsi proyek Bimtek Internet Desa di Banten tahun 2015–2016. Pada 2021, ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp442 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara.

Kini, sosok dengan rekam jejak kriminal itu justru disebut-sebut berada di jantung pemerintahan daerah. Kehadirannya menimbulkan keresahan sekaligus kritik tajam dari berbagai kalangan.

Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai keterlibatan eks napi korupsi di lingkaran birokrasi sangat mencoreng marwah pemerintahan.
“Dia bukan sarjana, kok bisa jadi tenaga ahli? Apalagi orang itu mantan narapidana korupsi. Jejak digitalnya jelas, publik bisa mengaksesnya,” tegas Nurul.

Nurul juga menyingkap fenomena janggal di internal Pemkab Tanggamus. Sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut lebih takut kepada Kholid dibanding kepada Bupati maupun Wakil Bupati.
“Oknum ini sering mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kepala daerah, bahkan menjual nama seseorang demi kepentingan pribadi. Banyak pejabat SKPD yang takut,” ungkapnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa seorang eks napi korupsi bisa menduduki posisi yang seharusnya menuntut kompetensi, integritas, dan moralitas tanpa cacat? Jika benar penempatan dilakukan tanpa mekanisme transparan, maka prinsip good governance telah dilanggar, dan kepercayaan publik terhadap Pemkab Tanggamus terancam runtuh.

Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi singkat. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari Tim Asistensi.
“Sifatnya hanya membantu, pengangkatan khusus belum ada,” ujar Suaidi, Sabtu, 27 September 2025.

Namun, jawaban normatif itu dinilai belum cukup. Publik menuntut klarifikasi terbuka sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap semua posisi strategis agar tidak ditempati figur bermasalah.

“Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak tegas, kepercayaan publik akan hancur. Birokrasi harus bebas dari eks koruptor,” pungkas Nurul. (RED)

Iklan

iklan