![]() |
Mantan Bupati Halmahera Selatan" Muhammad Kasubah" Terkait Kapal Cepat Halsel Expres |
HALSEL, IDN Tipikor - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01 kembali mencuat ke permukaan. Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Corruption Watch (HCW), Rusli M. Din, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait perkara ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012, majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah. Pengadilan bahkan memerintahkan agar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, dan Alimudin, Akt.
“Ini perintah pengadilan yang harus dipatuhi,” tegas Rusli, Sabtu (28/9). Ia menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, Muhammad Kasuba diyakini akan kooperatif jika dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur.
Tekanan Publik untuk Tindak Lanjut
Rusli mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, agar segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, Kejati tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pemeriksaan. “Yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Jika Kejati serius, tinggal panggil dan periksa. Putusan praperadilan adalah dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, menilai kasus MV Halsel Express 01 sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor,” kata Bambang.
Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006 setelah Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, pada 2009 penyidikan dihentikan melalui SP3. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan PN Ternate melalui putusan praperadilan pada 2012, yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Bambang mengingatkan agar Kejati tidak membiarkan perkara ini kembali mandek. “Sudah saatnya Kejati Malut mengambil langkah konkret. Jangan sampai kasus ini kembali dibekukan karena hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya. (//**Red "I/U")