![]() |
Juru Bicara KPK |
Jakarta, IDN Tipikor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru kasus dugaan pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dua aset properti milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri era Menaker Yassierli, resmi disita penyidik KPK.
Aset tersebut berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Keduanya dibeli tunai menggunakan nama kerabat untuk menyamarkan asal-usul dana. “Kedua aset tersebut diduga berasal dari uang hasil pemerasan terhadap agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Penyitaan ini menegaskan keterlibatan Haryanto dalam sindikat pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disebut berjalan sistematis selama bertahun-tahun. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka, bersama Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga sejak 2019 hingga 2024 saja, komplotan ini berhasil meraup Rp53,7 miliar dari praktik lancung tersebut. Modus yang dipakai cukup kejam: jika dokumen RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan tinggal TKA terhambat, sehingga pemohon terancam denda Rp1 juta per hari. Celah ini dimanfaatkan para tersangka untuk “memalak” agar proses berjalan lancar.
Lebih jauh, KPK mengendus praktik ini bukan hanya fenomena lima tahun terakhir. Dugaan kuat menyebut skema pemerasan berlangsung lintas periode, sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024). Artinya, jejaring korupsi ini terjaga konsistensinya melampaui pergantian kepemimpinan.
“Penyitaan ini menjadi bukti bahwa praktik kotor semacam ini tidak boleh lagi dibiarkan. Kami akan terus membongkar aliran dana haramnya dan menyeret semua pihak yang terlibat,” tegas Budi. (Red"I/U")