Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dua Mantan Petinggi BUMN Ditahan, Kejati Sumut Bongkar Korupsi Proyek Kapal Tunda Rp135 Miliar yang Rugikan Negara Rp92 Miliar.

Live NEWS
Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T04:28:30Z

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Tipikor - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tunda (tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini menyeret nama mantan petinggi BUMN.

Kedua tersangka ialah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai dengan nilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan penyimpangan serius: progres fisik kapal tidak sesuai kontrak, spesifikasi teknis dilanggar, dan pembayaran tetap dicairkan. Akibatnya, proyek tak pernah selesai dan kapal gagal beroperasi untuk menunjang aktivitas pelabuhan.

Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar. Tidak hanya itu, kerugian ekonomi ditaksir Rp23,03 miliar per tahun karena aset yang dibangun tak dapat dimanfaatkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” jelas PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (Dok Kejati Sumut)

Atas perbuatannya, HAP dan BS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara disertai pidana denda.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba menggerogoti uang negara,” pungkas Husairi. (Red)

Iklan

iklan