Labuha, IDN Tipikor - Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan dana beasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Beasiswa tersebut bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total anggaran Rp1 miliar.
Berdasarkan data yang dibacakan saat aksi unjuk rasa, Kamis (11/9/2025), pencairan dana beasiswa itu telah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08652/SP2D-LS/DAU-DISDIK/X/2022 yang ditandatangani langsung oleh kuasa BUD.
Koordinator aksi, Andi J. Latif, mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp1 miliar, hanya 109 mahasiswa yang tercatat menerima beasiswa, masing-masing sebesar Rp2 juta. Artinya, hanya Rp218 juta yang benar-benar tersalurkan.
“Sisa dana sebesar Rp782 juta hingga kini masih menjadi tanda tanya. Padahal sesuai rencana awal, penerima beasiswa seharusnya mencapai 500 mahasiswa,” tegas Andi dalam orasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara.
Dugaan Aliran Dana
Aliansi menduga dana Rp782 juta yang tidak tersalurkan mengalir ke rekening pribadi mantan Ketua STP Labuha, Yudhi Eka Prasetia. Saat ini, Yudhi diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Halmahera Selatan.
“Dana yang seharusnya membantu ratusan mahasiswa diduga justru masuk ke rekening pribadi. Kami mendesak Kejati Malut segera memeriksa Yudhi Eka Prasetia,” lanjut Andi.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi menilai, ketidakjelasan penyaluran beasiswa ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut aliran dana hingga tuntas.
Publik, khususnya mahasiswa yang batal menerima beasiswa, kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Bagi para pemuda, kasus ini menjadi ujian keseriusan Kejati Malut dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran pendidikan tidak lagi disalahgunakan.