Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam sebagai Tersangka Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera, Kerugian Negara Rp21 Miliar.

Live NEWS
Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T06:35:05Z

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Antara Kaltim/HO-Kejati Kaltim).

Samarinda, IDN Tipikor - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Penetapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

A diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka.

Selain penetapan, tersangka A juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Kejati beralasan penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang cukup berat—di atas lima tahun penjara—serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang dijalankan Perusda BKS antara 2017–2020. Kerja sama tersebut terbukti dilakukan tanpa proposal resmi, tanpa kajian kelayakan, analisa risiko, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal yaitu Gubernur Kaltim. Bahkan Perusda BKS dan sejumlah mitranya tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) sebagai syarat legal.

Akibat praktik itu, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp21,2 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, tersangka A memiliki peran sentral. Pada 2019, ia meneken dua kali perjanjian jual beli batubara dengan Perusda BKS senilai Rp7,19 miliar. Namun dana tersebut tidak pernah dikembalikan, justru memperkaya perusahaan dan diri tersangka.

Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Antara Kaltim/HO-Kejati Kaltim).

Selain itu, A juga diduga menjadi penghubung kerja sama fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya. Dari kontrak tersebut, PT Raihmadan menerima pembayaran Rp3,93 miliar. Sebagian dana kembali digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersangka A memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Toni.

Ia menambahkan, kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan daerah yang semestinya menjadi motor ekonomi daerah. “Kejaksaan berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat agar kerugian negara dapat dipulihkan dan ada efek jera,” pungkas Toni. (Red I/U*)

Iklan

iklan