![]() |
JPU Kejati NTB, Ema Muliawati, membacakan surat tuntutan terhadap mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dalam sidang lanjutan kasus NCC di PN Mataram, Senin (29/9/2025). |
Mataram, IND Tipikor - Persidangan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB menuntut dua terdakwa utama, mantan Sekda NTB Dr. Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti.,M.Sc dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Ir. Dolly Suthajaya Nasution.,M.Com, masing-masing dengan pidana penjara 12 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (29/9/2025). Ema Muliawati selaku perwakilan JPU Kejati NTB menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() |
Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa) |
Selain hukuman penjara, Rosiady dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan. Sementara Dolly menghadapi tuntutan lebih berat. Selain pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,25 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, Dolly akan dikenai tambahan hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini bermula dari perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza untuk pembangunan gedung NCC di atas lahan 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram. Namun proyek tersebut mangkrak, tidak pernah terealisasi.
![]() |
Terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar dari selisih relokasi gedung Labkesda NTB dan Rp8 miliar dari kontribusi tahunan yang tidak dibayar pihak swasta.
Majelis Hakim menutup sidang dengan agenda lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. “Kami menegaskan tuntutan ini sebagai bentuk akuntabilitas hukum atas kerugian besar yang ditimbulkan,” ujar JPU Ema Muliawati seusai persidangan. ( Red "I/U")