Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Rumah Mewah Agat Disita Kejagung: Eks Terdakwa Korupsi 73 Ton Timah Kembali Jadi Target dalam Kasus Mega Skandal Rp300 Triliun.

Live NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T17:56:40Z

Bangka Barat, IDN Tipikor - Penegakan hukum atas mega skandal korupsi timah kembali memasuki babak baru. Agat, mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi 73 ton bijih timah bercampur slag yang sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 25 Mei 2021, kini resmi menjadi target Kejaksaan Agung RI.

Selasa malam, 30 September 2025, tim penyidik Kejagung menggeledah sekaligus menyita rumah mewah milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Aset yang ditaksir bernilai Rp15–20 miliar itu diduga berasal dari hasil tata niaga timah ilegal yang selama ini dikelola.

Kasus Agat bukan hal baru. Pada 2020–2021, ia bersama pejabat PT Timah, Ali Samsuri, serta Direktur CV MBS, Tajudi, didakwa melakukan korupsi 73 ton timah bercampur slag. Jaksa menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, majelis hakim memutus bebas dengan alasan alat bukti dianggap tidak cukup, putusan yang sempat memicu kekecewaan Jaksa Penuntut Umum.

Meski sempat lolos, bayangan kasus itu tidak berhenti. Kejagung sejak 2022 melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tata niaga timah nasional. Hasilnya, pada 2025, lima korporasi smelter ditetapkan tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Nama Agat kembali mencuat sebagai salah satu kolektor besar timah yang memasok ke jaringan ilegal.

Langkah penggeledahan dan penyitaan mengacu pada KUHAP Pasal 38–46, UU Tipikor, UU Minerba, serta UU TPPU yang memberi kewenangan negara menyita aset hasil kejahatan. Informasi di lapangan menyebut, salah satu dari tiga big bos penampung timah di wilayah Jebus bahkan sudah melarikan diri.

Publik kini menanti, apakah Agat yang sempat lolos empat tahun lalu akhirnya kembali diseret ke meja hijau. Jika Kejagung mampu menuntaskan perkara ini, maka penegakan hukum atas mega skandal timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah dapat membuka jalan pemulihan aset negara yang hilang.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Penyitaan ini adalah sinyal tegas bahwa hukum masih bisa menembus benteng kekuasaan uang,” ujar seorang sumber kejaksaan.

Iklan

iklan